Organisasi dan Landasan Hukum

Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Universitas Andalas dikukuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas. Berikut bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut;

Bagian Kelima

Lembaga

Pasal 74

  1. Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Lembaga dipimpin oieh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
  3. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris lembaga.
  4. Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  5. Lembaga terdiri atas:
    1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
    2. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; dan
    3. Lembaga Pengembangan Teknclogi Informasi Can Komunikasi.

Pasal 93

Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UNAND;
  3. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
  5. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 95

Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Divisi; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 97

  1. Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya.
  2. Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
  3. Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 98

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e, Pasal 86 huruf e, dan Pasal 95 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.