Pendidikan Tinggi, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri dalam menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 | Download